DCS Pemilu 2024 di Buleleng Ditetapkan, Sutrawan Ingatkan Parpol Cermati Kembali Sebelum DCT
|
Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng - Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buleleng untuk Pemilu 2024 telah ditetapkan melalui rapat pleno KPU Kabupaten Buleleng bertempat di Kantor KPU Kabupaten Buleleng pada Jumat (18/8).
Pada kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan hadir sebagai terundang mengingat belum dilantiknya Bawaslu Kabupaten/Kota definitif periode 2023 - 2028 dimana masa tugas Bawaslu Kabupaten/Kota berakhir di tanggal 14 Agustus 2023.
"Bawaslu Provinsi dapat mengambil alih sementara kewenangan Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sehingga tidak terjadi kekosongan dalam mengawasi tahapan Pemilu yang sedang berjalan" ungkap Sutrawan.
Sebagai langkah pencegahan, Sutrawan mengingatkan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 yang hadir agar mencermati kembali calon-calonnya setelah DCS. "Sesuai tahapan, besok (19 Agustus 2023) DCS mulai diumumkan selama 5 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat, Partai Politik agar mencermati kembali jika masih terdapat kesalahan penulisan nama, gelar, jenis kelamin serta zipper system per dapil dimana pada susunan daftar calon di setiap 3 calon terdapat 1 calon perempuan" imbuhnya.
Terakhir, pengampu Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Bali ini mengajak seluruh Partai Politik untuk mengawal proses ini sampai dengan ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT). Sebagaimana diketahui, dari 18 Parpol di Buleleng terdapat 433 bakal calon yang memenuhi syarat sebagai DCS dan ditetapkan KPU Kabupaten Buleleng.