DPS di Buleleng telah ditetapkan, Bawaslu Buleleng Temukan Perbedaan Data
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng - Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata didampingi Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha lakukan pengawasan langsung Pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten yang di gelar KPU Buleleng di kantornya pada Sabtu (10/8).
Dalam pleno tersebut, Carna mengatakan pihaknya menemukan perbedaan data dari hasil Pleno DPHP di tingkat desa dan pleno tingkat kecamatan. Terkait hal tersebut pihaknya mendorong agar jajaran KPU Buleleng menjelaskan kronologi terjadinya perubahan data saat proses rekapitulasi.
"Kami ingin jajaran KPU memberikan penjelasan dan kronologi kenapa terjadi perbedaan saat proses rekapitulasi oleh PPS dan oleh PPK. Karena seharusnya yang di plenokan oleh PPS itulah yang disampaikan di Kecamatan maupun di tingkat Kabupaten" ungkapnya.
Lebih lanjut Carna juga mengingatkan bahwa data pemilih sangat penting dan harus dikawal dengan baik. Dirinya berharap bahwa semua warga Buleleng yang telah memiliki hak pilih terdaftar dalam daftar Pemilih.
"Jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar sebagai Pemilih begitu juga sebaliknya yang tidak memenuhi syarat masih terdaftar" ujar carna.
Sementara Gede Ganesha Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Buleleng menerangkan pihaknya terus menghimbau jajaran KPU Buleleng agar Pemuktahiran Daftar Pemilih berjalan sesuai dengan ketentuan.
"Kami telah memberikan saran perbaikan kepada jajaran KPU agar Data Pemilih benar-benar akurat serta tata cata penyusunan daftar pemilih sesuai dengan prosedur yang ada, kami juga telah meminta KPU saat pleno hari ini untuk menjelaskan proses perubahan data Pemilih yang ada" jelas Pria 36 tahun tersebut.
Ganesha juga menekankan akan terus berkoordinasi dengan KPU Buleleng untuk mengawal tahapan Pemuktahiran data Pemilih. "Pasca penetapan DPS kami akan terus melakukan koordinasi dan patroli kawal hak pilih dengan melibatkan seluruh jajaran hingga tingkat desa/kelurahan" tambahnya.
Sementara dijelaskan oleh KPU Buleleng adanya perubahan data dari Pleno PPS dan Pleno ditingkat kecamatan karena adanya data ganda nasional yang dikeluarkan oleh KPU RI pasca pelaksanaan coklit dan rekapitulasi tingkat desa/kelurahan, dimana ada ganda antar kabupaten dan atau ganda antar provinsi yang menyebabkan terjadinya perubahan.