DPT Pilkada 2024 di Buleleng Ditetapkan, Bawaslu Pertanyakan Perubahan Data Yang Signifikan
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng - Sebanyak 594.619 pemilih ditetapkan KPU Buleleng melalui rapat pleno terbuka di Berutz Bar & Resto, Pemaron pada Jumat (20/9). Terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 di Buleleng yang ditetapkan berdasarkan Keputusan KPU Buleleng Nomor 1288 Tahun 2024, Bawaslu Buleleng pertanyakan perubahan pleno dari PPS, PPK hingga ditetapkan sebagai DPT di tingkat Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dihadiri oleh masing-masing instansi yakni Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Dinas Dukcapil Buleleng, Badan Kesbangpol, Lapas Kelas IIb Singaraja, Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon serta PPK.
"Berdasarkan catatan hasil analisis dan pengawasan kami (Bawaslu) berdasarkan rekap secara berjenjang, dimulai Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kelurahan yang dilaksanakan oleh PPS pada 7 September lalu, dilanjutkan dengan Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat Kecamatan yang dilaksanakan oleh PPK pada 9 September lalu, hingga hari ini ditetapkan sebagai DPT, terdapat pergerakan data yang signifikan, dari Pleno DPSHP tingkat kecamatan sebanyak 594.278 pemilih dan DPT yang ditetapkan hari ini sebanyak 594.619 pemilih" ungkap Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha.
Perubahan kenaikan 371 pemilih tersebut menjadi cacatan khusus bagi Bawaslu Buleleng untuk memastikan pergerakan data tersebut.
Terhadap perubahan data pemilih tersebut, ditanggapi Anggota KPU Buleleng Ngurah Cahyudi Wiratama. "Perubahan tersebut disebabkan adanya tabrak data secara nasional oleh KPU RI pasca pleno DPSHP Tingkat Kecamatan, dimana proses tersebut terjadi rentan waktu 11 hingga 15 September 2024" ungkapnya.
Ditambahkan bahwa KPU RI juga menurunkan data pindah domisili dan meninggal dunia, sehingga hal tersebut berimplikasi pada perubahan data pemilih.
"Selain itu juga, KPU Buleleng juga menetapkan data pemilih di TPS Lokasi Khusus yang berlokasi di Lapas Kelas IIb Singaraja, sehingga jumlah TPS di Buleleng yang ditetapkan sebanyak 1.173 TPS" imbuhnya.
Pasca DPT ini, Bawaslu Buleleng akan terus melaksanakan pengawasan yakni penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang tahapannya terlah berjalan dari 17 September 2024 hingga 20 November 2024.