Ganesha Bahas Netralitas Pemerintah Desa dalam Konsolidasi Demokrasi di Tukadmungga
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Netralitas kepala desa dan perangkat desa menjadi salah satu perhatian penting dalam menjaga kualitas demokrasi di tingkat desa. Pemerintah desa tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga perlu memastikan kewenangan yang dimiliki tidak digunakan untuk memengaruhi pilihan politik warga dalam Pemilu dan Pemilihan.
“Pemerintah desa memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, netralitas kepala desa dan perangkat desa perlu dijaga agar masyarakat dapat menentukan pilihan politiknya secara bebas, tanpa tekanan maupun keberpihakan dari aparatur desa,” ujar Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, dalam konsolidasi demokrasi bersama Perbekel Tukadmungga, Kadek Surya Darmawan, pada Jumat (9/10/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Ganesha membahas proses demokrasi di desa, netralitas kepala desa dan perangkat desa, serta peran pemerintah desa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Menurut Ganesha, pemahaman mengenai batas kewenangan dan tanggung jawab aparatur desa penting untuk mencegah keterlibatan yang bertentangan dengan prinsip netralitas. Posisi pemerintah desa yang dekat dengan masyarakat juga membuat sikap dan tindakan aparatur dapat berpengaruh terhadap suasana demokrasi di lingkungan setempat.
“Demokrasi di desa harus memberikan ruang bagi masyarakat untuk menentukan pilihannya sendiri. Pemerintah desa dapat berperan dalam menjaga suasana yang kondusif dan mendukung partisipasi masyarakat, dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Konsolidasi demokrasi ini menjadi ruang untuk membahas peran pemerintah desa dalam menjaga proses demokrasi yang sehat, menghormati kebebasan memilih, serta memastikan netralitas aparatur tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng
Editor: Humas Bawaslu Buleleng