Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Penetapan DCT, Bawaslu Buleleng Lakukan Identifikasi Potensi Sengketa Proses Pemilu

Identifikasi Potensi Sengketa Proses Pemilu

Singaraja, Bawaslu Buleleng - Menjelang Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Buleleng Pemilu 2024 pada 3 November mendatang, Bawaslu Buleleng melakukan identifikasi terhadap potensi terjadinya Sengketa Proses Pemilu.

"Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) terkait keterwakilan 30% perempuan, tentu menjadi fokus kami untuk melakukan analisa berdasarkan hasil pengawasan dan saat ini telah dilakukan identifikasi terhadap bakal calon anggota DPRD Buleleng di setiap Dapil yang kurang dari 30%" ungkap Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata dalam Rapat yang digelar di Kantornya, pada Selasa (31/10) dan dihadiri oleh seluruh jajaran kesekretariatan Bawaslu Buleleng.

Pihaknya menyadari dengan keterbatasan personil yang ada saat ini akan menjadi hambatan tersendiri apabila banyak yang mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu ke Bawaslu Buleleng.

"Dengan SDM yang ada saat ini mari kita maksimalkan, karena sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kita diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu" kata Carna didampingi anggotanya Gede Ganesha, Gede Wira Mariyusa dan I Ketut Adi Setiawan.

Ditambahkan oleh Anggotanya Gede Wira Mariyusa, bahwa melalui simulasi sebelumnya, pihaknya berharap jajarannya memahami proses serta mekanisme penyelesaian sengketa proses Pemilu dimulai dari penerimaan permohonan, verifikasi, mediasi sampai dengan adjudikasi.

Hadir dalam kesempatan tersebut KPU Buleleng yang diwakili Kasubag Perencanaan, Data dan Informasi Ketut Suwitahirawan yang mengharapkan sinergi bersama antara KPU dan Bawaslu. Pihaknya menjelaskan bahwa seluruh proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Buleleng dilakukan KPU Buleleng melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON).