Lompat ke isi utama

Berita

Jumat Belajar, Bawaslu Buleleng Dalami Mekanisme Mediasi Sengketa Pemilu

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Bawaslu Kabupaten Buleleng melaksanakan Program Jumat Belajar yang dilaksanakan secara daring, Jumat (9/10/2026).

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Mediasi menjadi salah satu tahapan penting dalam penyelesaian sengketa proses pemilu yang mempertemukan peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Pemahaman terhadap prosedur dan ketentuan hukumnya menjadi perhatian Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam program Jumat Belajar yang dilaksanakan secara daring, Jumat (9/10/2026).

Pembelajaran kali ini diisi oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dengan materi Mediasi Penyelesaian Sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu. Materi tersebut membahas mekanisme mediasi sebagai bagian dari upaya penyelesaian sengketa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan mediasi secara teknis mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 serta Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3/PS.00/K1/01/2023. Pemahaman terhadap regulasi tersebut menjadi bekal bagi jajaran dalam menjalankan tugas penyelesaian sengketa secara tepat dan sesuai prosedur.

Melalui Jumat Belajar, Bawaslu Buleleng terus memberikan ruang bagi jajaran untuk memperdalam pemahaman terhadap aspek teknis dan hukum dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.

Penguatan kapasitas ini diharapkan mendukung kesiapan jajaran dalam menghadapi persoalan sengketa proses pemilu serta memastikan setiap penanganannya berpedoman pada peraturan perundang-undangan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng