Lompat ke isi utama

Berita

Jumat Belajar, Bawaslu Buleleng Dalami Tata Kelola Pelayanan Informasi Publik

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Program Jumat Belajar yang dilaksanakan Bawaslu Buleleng secara daring, Jumat (16/10/2026)

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Kemudahan mengakses informasi publik harus diimbangi dengan pemahaman mengenai prosedur pelayanan dan batasan informasi yang dapat dibuka kepada masyarakat. Hal ini menjadi pembahasan dalam Program Jumat Belajar yang dilaksanakan Bawaslu Buleleng secara daring, Jumat (16/10/2026).

Pembelajaran tersebut membahas mekanisme pelayanan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), mulai dari pengajuan permohonan secara langsung di kantor hingga melalui layanan online. Kedua jalur ini memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku.

Anggota Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, selaku pengampu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, menegaskan bahwa pemahaman mengenai pelayanan PPID penting agar setiap permohonan informasi dapat ditangani secara tepat.

“Pelayanan informasi bukan hanya tentang bagaimana masyarakat mengajukan permohonan, tetapi juga bagaimana kita memastikan informasi yang diberikan sesuai dengan ketentuan. Jajaran harus memahami prosedurnya, mengetahui informasi yang dapat diakses publik, serta membedakannya dengan informasi yang dikecualikan,” tegas Adi.

Ia menambahkan, pemanfaatan layanan online perlu diimbangi dengan pemahaman yang baik dari jajaran pengelola informasi. Dengan demikian, kemudahan akses tidak berhenti pada tersedianya sarana digital, tetapi juga didukung oleh pelayanan yang responsif, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pelayanan PPID, informasi yang dikecualikan menjadi salah satu aspek penting untuk dipahami. Tidak semua informasi yang dikelola Bawaslu dapat diberikan kepada pemohon, sehingga diperlukan pemeriksaan sesuai klasifikasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara keterbukaan informasi publik dan perlindungan informasi yang dikecualikan.

Melalui Jumat Belajar, Bawaslu Buleleng berupaya meningkatkan pemahaman jajaran mengenai tata kelola pelayanan informasi publik. Penguasaan prosedur dan klasifikasi informasi diharapkan mendukung pelayanan PPID yang lebih mudah diakses, transparan, dan sesuai dengan ketentuan.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng