Kawal Demokrasi dari Hulu, Bawaslu Buleleng Awasi Coktas Data Pemilih di Wilayah Banjar
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Demokrasi yang berkualitas selalu dimulai dari satu hal mendasar: data pemilih yang akurat. Untuk memastikan setiap hak pilih terlindungi, Bawaslu Buleleng turun langsung mengawasi pelaksanaan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) yang dilaksanakan KPU Buleleng dalam rangka Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026, Selasa (28/4), di Kecamatan Banjar.
Tiga desa menjadi fokus pengawasan, yakni Kaliasem, Temukus, dan Dencarik. Di wilayah tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap sejumlah kategori data, mulai dari pemilih nonaktif, pemilih luar negeri, hingga data yang terindikasi tidak padan. Setiap nama, setiap alamat, dan setiap status diperiksa dengan cermat demi memastikan tidak ada hak pilih yang terlewat.
Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, terjun langsung pengawasan di lapangan. Baginya, mengawal data pemilih merupakan upaya menjaga marwah demokrasi sejak dari hulu.
"Data pemilih bukan hanya deretan nama di atas kertas. Di balik setiap data, ada hak konstitusional warga negara yang wajib dijaga," tegas Ganesha.
Ia menambahkan, kehadiran Bawaslu bertujuan memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur, transparan, dan menghasilkan data yang benar-benar mencerminkan kondisi riil masyarakat.
Namun, pengawasan tidak berhenti di saat itu. Bawaslu Buleleng telah menyiapkan langkah dan strategi pengawasan melalui metode uji petik terhadap data pemilih. Langkah ini menjadi instrumen penting untuk menguji akurasi sekaligus memastikan hasil verifikasi sesuai fakta di lapangan.
"Kami akan melakukan uji petik dalam waktu dekat. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan data yang dihasilkan benar-benar valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.
Langkah tersebut dinilai sangat strategis. Pasalnya, daftar pemilih yang akurat menjadi dasar terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas. Sebaliknya, data yang bermasalah berpotensi memunculkan sengketa, menghilangkan hak pilih, hingga menurunkan kepercayaan publik.
Ketika data pemilih tersusun dengan valid, setiap warga negara memperoleh jaminan atas hak pilihnya. Potensi persoalan dapat dicegah sejak dini, tahapan pemilu ke depan berjalan lebih tertib, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi semakin menguat.
Humas Bawaslu Buleleng