Lompat ke isi utama

Berita

Kumpulan Arsip Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Buleleng Disusun Menjadi Sebuah Buku

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Buleleng yang dikenal sebagai Bumi Panji Sakti meninggalkan banyak catatan perjalanan demokrasi. Salah satu peristiwa yang menonjol adalah Sengketa Proses Pemilu. Arsip-arsip tersebut kini dikumpulkan, disusun, dan diolah menjadi sebuah buku yang diharapkan dapat menjadi catatan sejarah sekaligus referensi penting bagi penguatan demokrasi di masa mendatang. Hal tersebut terungkap dalam kegiatan monitoring dan supervisi yang dilakukan Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan di Bawaslu Buleleng, pada Selasa (16/9).

 

Menurut Sutrawan, buku ini nantinya bukan sekadar dokumentasi, tetapi juga sebagai bukti nyata kerja-kerja pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. “Buku Penyelesaian Sengketa ini merupakan perwujudan dari proses arsip dari seluruh tahapan penyelesaian sengketa yang sudah kita lewati. Sepengetahuan saya, di Buleleng pernah melewati proses penyelesaian sengketa pada Pilkada 2017 dan Pemilu Tahun 2019,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, buku tersebut akan memberi manfaat yang luas, baik bagi penyelenggara Pemilu maupun masyarakat. Tidak hanya sebagai bahan evaluasi internal, tetapi juga bisa menjadi sumber rujukan ilmiah. “Buku tersebut nantinya dapat diakses publik. Jadi kalau ada mahasiswa atau masyarakat membutuhkan referensi seputar sengketa Pemilu, mereka bisa mengajukan permohonan terkait buku ke PPID,” ujar Sutrawan.

 

Selain itu, ia juga mendorong adanya sinergi antara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum), sehingga publik bisa lebih mudah mengakses informasi kepemiluan, termasuk hasil dokumentasi sengketa. Menurutnya, keterbukaan informasi ini akan semakin mendorong partisipasi masyarakat dan memperkuat nilai-nilai demokrasi yang transparan.

 

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memulai proses penyusunan isi buku melalui pengumpulan arsip maupun dokumentasi dari berbagai peristiwa Sengketa Proses yang pernah terjadi. “Sejauh ini kami telah melakukan pengumpulan arsip maupun dokumentasi untuk selanjutnya disusun menjadi sebuah buku. Dengan monev dari Bawaslu Bali, kami berharap mendapat arahan yang lebih detail agar buku ini dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.

 

Carna menambahkan, buku tersebut nantinya akan menjadi produk pengetahuan yang bermanfaat tidak hanya bagi Bawaslu, tetapi juga untuk generasi muda, akademisi, dan masyarakat yang peduli pada pengawasan Pemilu. 

 

“Kami berharap buku ini dapat menjadi bahan pembelajaran bagi siapa saja yang ingin mendalami praktik penyelesaian sengketa Pemilu, sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi harus terus dijaga melalui mekanisme hukum yang adil dan transparan,” tegasnya.

 

Dengan lahirnya buku ini, segala peristiwa Sengketa Proses Pemilu yang diselesaikan dapat terdokumentasi dengan baik dan memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat tata kelola demokrasi di Indonesia.

Humas Bawaslu Buleleng