Lewat CFD, Bawaslu Buleleng Sosialisasikan PPID untuk Permudah Akses Informasi Publik
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Di tengah kerumunan Masyarakat yang berkunjung di Car Free Daya Kawasan Taman Kota Singaraja, Minggu pagi (28/9), menjadi ruang terbuka bagi Bawaslu Buleleng untuk menyapa masyarakat. Di tengah aktivitas santai warga, Bawaslu Buleleng melaksanakan sosialisasi PPID dengan tujuan mengenalkan layanan keterbukaan informasi publik yang lebih mudah dijangkau.
Anggota Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan cara strategis untuk menyebarkan informasi secara langsung. “Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa Bawaslu memiliki PPID sebagai pintu utama dalam mengakses informasi. Jadi siapa pun yang membutuhkan data atau keterangan resmi, bisa mengajukan melalui PPID dengan cara yang sederhana dan transparan,” jelasnya.
Ia menambahkan, keterbukaan informasi adalah hak masyarakat yang harus dipenuhi. “Kami hadir di CFD agar lebih dekat dengan publik, dengan cara santai tetapi penuh makna. Transparansi adalah fondasi untuk membangun kepercayaan, dan PPID menjadi sarana utama untuk menjembatani masyarakat dengan Bawaslu,” ujar Adi Setiawan.
Menurutnya, sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat semakin memahami prosedur mengakses PPID, baik secara langsung ke kantor maupun secara online. Dengan begitu, akses informasi bisa dilakukan dengan lebih cepat, akurat, dan tanpa hambatan. “Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk memanfaatkan PPID” tegasnya.
Bawaslu Buleleng menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan PPID. Upaya ini dilakukan melalui inovasi layanan, penguatan teknologi informasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi terbaik sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Bawaslu harus hadir sebagai lembaga yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan hadir di ruang publik seperti CFD, Bawaslu Buleleng berharap pesan keterbukaan informasi ini tidak hanya sampai di telinga, tetapi juga tertanam dalam kesadaran warga. Bahwa hak untuk tahu bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari demokrasi yang sehat dan partisipatif.
Humas Bawaslu Buleleng