Mabicab Saka Adhyasta Pemilu Buleleng Resmi Dikukuhkan dan Dilantik
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Majelis Pembimbing Cabang (Mabicab) Saka Adhyasta Pemilu resmi dikukuhkan dan dilantik dalam prosesi yang berlangsung di Lobi Athiti Wisma, Kantor Bupati Buleleng, Senin (26/1). Pengukuhan ini menjadi momentum strategis dalam memperkuat peran Gerakan Pramuka sebagai mitra pengawasan partisipatif guna mewujudkan pemilu yang bebas, jujur, dan adil. Selain Mabicab Saka Adhyasta Pemilu, sebanyak 14 Majelis Pembimbing Saka lainnya, Pengurus Kwartir Cabang (Kwarcab), dan Lembaga Pemeriksa Keuangan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kabupaten Buleleng Masa Bakti 2025–2030 turut dikukuhkab dan dilantik.
Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka Buleleng sekaligus Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, dalam sambutannya menegaskan bahwa Gerakan Pramuka memiliki peran strategis sebagai wadah pendidikan nonformal dalam membentuk karakter generasi muda. Menurutnya, Pramuka berfungsi menanamkan nilai keimanan dan ketakwaan, akhlak mulia, kedisiplinan, semangat patriotisme, ketaatan hukum, serta kecakapan hidup.
Lebih lanjut, Sutjidra menambahkan bahwa melalui pendidikan karakter, pengembangan keterampilan, serta kegiatan pengabdian dan pemberdayaan masyarakat, Gerakan Pramuka diharapkan mampu menjawab tantangan degradasi moral yang dihadapi generasi muda saat ini.
Seusai pengukuhan dan pelantikan, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menegaskan pentingnya peran Saka Adhyasta Pemilu dalam memperkuat pengawasan partisipatif bersama Pramuka. “Kami berharap generasi muda dapat terlibat aktif menjaga kualitas pemilu yang jujur dan adil,” ujar Carna Wirata.
Ia juga menjelaskan bahwa Satuan Karya Gerakan Pramuka Saka Adhyasta Pemilu merupakan wadah edukasi sekaligus pengawasan pemilu yang bertujuan membentuk kader-kader pengawas partisipatif yang berintegritas. “Melalui Saka Adhyasta Pemilu, adik-adik Pramuka tidak hanya belajar tentang demokrasi, tetapi juga terlibat langsung dalam upaya pencegahan pelanggaran dan penguatan partisipasi masyarakat,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya, Saka Adhyasta Pemilu memiliki tiga krida utama, yakni Krida Pencegahan, Krida Pengawasan, dan Krida Penanganan Pelanggaran. Ketiga krida tersebut menjadi sarana pembelajaran sekaligus praktik langsung bagi anggota Pramuka dalam memahami mekanisme pencegahan pelanggaran, pengawasan tahapan pemilu, hingga penanganan dugaan pelanggaran secara edukatif dan partisipatif.
Humas Bawaslu Buleleng