Masa Kampanye Pemilu Belum Dimulai, Adi Setiawan Ungkap Hal Yang Boleh Dilakukan Parpol
|
Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng - Masa Kampanye Pemilu 2024 yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 menjadi fokus pengawasan Bawaslu Buleleng utamanya sebelum dimulainya tahapan tersebut.
"Sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu 2024 yang berlangsung selama 75 hari, tentunya menjadinya fokus pengawasan kami beserta jajaran di Pengawas Pemilu untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan regulasi (aturan)" ungkap Anggota Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan saat menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Pendidikan Politik di Ruang Rapat Unit IV, Kantor Bupati Buleleng, Kamis (21/9).
Kegiatan yang diselenggarakan Badan Kesbangpol Buleleng ini dihadiri Pimpinan/LO Partai Politik serta perwakilan Camat se-Kabupaten Buleleng.
Adi menambahkan, rentang waktu pasca ditetapkannya Partai Politik Peserta Pemilu 2024 sampai dengan masa Kampanye tentu ada hal yang boleh dilakukan Partai Politik seperti Sosialisasi dan Pendidikan Politik.
"Secara teknis, hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, tentunya kami di dalam melakukan pengawasan mengedepankan strategi pencegahan, jika tidak diindahkan akan lanjut ke penindakan" ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi ini.
Dirinya berharap, melalui kegiatan ini adanya kesepahaman bersama guna menciptakan Pemilu 2024 yang kondusif.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Badan Kesbangpol Buleleng I Komang Kappa Tri Aryandono di awal pembukaannya. Melalui kegiatan ini diharapkan ada penyamaan persepsi antara Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pemilu dan Peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik. "Melalui forum ini kita samakan persepsi, bagaimana ke depan kita bersama wujudkan Pemilu serentak 2024 yang berintegritas" ungkapnya.
Selain Bawaslu Buleleng, turut hadir narasumber lainnya dari KPU Kabupaten Buleleng dan Satpol PP Kabupaten Buleleng.