Masa Kampanye Pemilu Belum Dimulai, Bawaslu Ingatkan Parpol Agar Tidak Berkampanye
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng - Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka secara tegas mengingatkan Partai Politik di Buleleng agar tidak berkampanye sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu 2024. "DCT telah ditetapkan pada 3 November lalu, terdapat tenggat waktu 25 hari sebelum dimulainya masa Kampanye Pemilu pada 28 November mendatang" ungkap Wirka saat menghadiri Konsolidasi Penguatan Bawaslu yang digelar Bawaslu Buleleng di Berutz Bar & Resto, pada Sabtu (11/11).
Kegiatan ini dihadiri KPU Buleleng, Badan Kesbangpol Buleleng, Satpol PP Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, serta Partai Politik.
Wirka menambahkan, sebelum masa Kampanye ini Partai Politik Peserta Pemilu hanya boleh melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Politik di Internal Partainya. "Secara regulasi, Sosialisasi dan Pendidikan Politik di Internal Partai dapat dilakukan dengan metode pemasangan bendera Parpol dan nomor urutnya serta pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu sesuai tingkatannya" ungkap Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali ini. Meski demikian, dalam kegiatan tersebut dilarang memuat unsur ajakan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan mengatakan pihaknya telah menginventarisir alat peraga Parpol maupun Caleg yang terpasang di wilayah Kabupaten Buleleng. "Saat ini jajaran kami telah mengidentifikasi dan melaporkan alat peraga baik baliho maupun spanduk yang terpasang di wilayahnya masing-masing" ungkap Adi.
Terakhir, Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata berharap adanya kesepakatan bersama untuk menciptakan suasana Pemilu 2024 kondusif di Buleleng. Melalui pertemuan ini, Partai Politik bersepakat untuk menurunkan alat peraga yang terpasang di wilayah Buleleng secara mandiri.