Miliki Ruang Yang Setara, Bawaslu Buleleng Gandeng PPDI Rangkul Pemilih Difabel
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng - Masih rendahnya partisipasi pemilih difabel serta keterbatasan akses di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi persoalan yang mendapat perhatian Bawaslu Buleleng. Untuk menjawab tantangan tersebut, Bawaslu Buleleng menggandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Buleleng guna memastikan hak politik penyandang disabilitas dapat terpenuhi secara setara dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Langkah ini dibahas dalam pertemuan antara Bawaslu Buleleng dan PPDI Buleleng yang berlangsung di Rumah Makan Manalagi, Singaraja, Selasa (10/2). Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu Buleleng dalam mendorong Pemilu yang lebih ramah dan inklusif, khususnya bagi pemilih difabel.
Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, yang hadir bersama anggotanya Gede Ganesha dan I Ketut Adi Setiawan menyampaikan bahwa pemilih difabel masih menghadapi berbagai kendala saat hendak menggunakan hak pilihnya. Kendala tersebut antara lain akses fisik menuju TPS yang belum sepenuhnya ramah difabel, keterbatasan mobilitas, hingga minimnya informasi kepemiluan yang mudah diakses. Kondisi ini berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih difabel di setiap pelaksanaan Pemilu.
“Pemilih difabel memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya. Hak pilih adalah hak konstitusional yang wajib dijamin tanpa diskriminasi,” ujar Carna. Ia menegaskan, keterlibatan aktif pemilih difabel tidak hanya penting untuk pemenuhan hak, tetapi juga untuk menjaga kualitas demokrasi di daerah.
Sementara itu, Ketua PPDI Buleleng, Made Budiarta, mengungkapkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Buleleng tercatat sebanyak 6.422 orang. Jumlah tersebut termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan masuk dalam kategori penyandang disabilitas. Data ini dinilai penting sebagai dasar perencanaan program dan kebijakan, termasuk dalam penyediaan layanan kepemiluan yang lebih tepat sasaran.
Menurut Budiarta, PPDI sebagai organisasi yang menaungi berbagai ragam disabilitas siap bersinergi dengan Bawaslu Buleleng. PPDI berkomitmen membantu dalam pendataan pemilih difabel, sosialisasi kepemiluan, serta advokasi pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas pada setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menambahkan bahwa pengawalan hak pilih difabel perlu dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan berbagai pihak. Ia menyebutkan, salah satu langkah konkret yang telah dilakukan adalah melakukan kerjasama antara Bawaslu Buleleng dan PPDI untuk mendorong Pemilu yang inklusif dan berkeadilan.
Dalam diskusi yang berlangsung, sejumlah persoalan teknis di lapangan turut dibahas. Beberapa di antaranya adalah lokasi TPS yang bertangga, akses jalan yang sulit, serta keterbatasan sarana pendukung bagi pemilih difabel.
Bawaslu Buleleng berharap, melalui kolaborasi dengan PPDI, berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sehingga pemilih difabel di Buleleng dapat menggunakan hak pilihnya secara aman, nyaman, dan setara pada setiap pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan.
Humas Bawaslu Buleleng