Lompat ke isi utama

Berita

Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ditetapkan, Bawaslu Mulai Rapatkan Diri Awasi Kampanye

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – KPU Buleleng telah menetapkan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Senin (23/9) di kantornya. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang dihadiri pasangan calon I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna dan Dr. I Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana. 2 Paslon tersebut tampak hadir bersama rombongannya yang masing-masing berjumlah 45 orang memasuki area Kantor KPU Buleleng.

Dalam pengundian nomor urut tersebut, Pasangan Calon Nomor urut 1 didapatkan oleh pasangan Dr. I Nyoman Sugawa Korry – Gede Suardana dan Nomor urut 2 didapatkan oleh I Nyoman Sutjidra – Gede Supriatna. Kegiatan ini disaksikan Sekretaris Daerah Buleleng, DPRD Kabupaten Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, Kejaksaan Negeri Buleleng, Pengadilan Negeri Singaraja, Badan Kesbangpol Buleleng serta Satpol PP Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata yang hadir bersama anggotanya Putu Sugi Ardana, Gede Ganesha, Gede Wira Mariyusa dan I Ketut Adi Setiawan mengungkapkan usai ditetapkan nomor urut kedua pasangan calon tersebut, Bawaslu Buleleng mulai menyiapkan diri mengawasi tahapan selanjutnya yakni Kampanye.

“2 hari lagi tahapan Kampanye Pemilihan telah dimulai dan berlangsung hingga 23 November 2024 mendatang, kami (Bawaslu) bersama jajaran akan mengawasi tahapan tersebut” ungkapnya.

Pihaknya menambahkan, kedua paslon ini telah mendeklarasikan dirinya untuk bersama menciptakan situasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang kondusif seperti yang diharapkan.  “Tadi kedua pasangan calon ini  secara bersama-sama telah melakukan deklarasi Kampanye Damai, yang isinya Mewujudkan pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, melaksanakan Kampanye Pemilihan yang aman, tertib, dan damai berintegritas, tanpa hoax, tanpa politisasi SARA, dan tanpa politik uang serta melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku” imbuhnya.

Dirinya berharap, Kampanye Pemilihan yang akan berlangsung selama 60 hari ini tidak terjadi konflik dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.