Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Akurasi Data Pemilih, Bawaslu Bali dan Bawaslu Buleleng Lakukan Uji Petik di Baktiseraga

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng — Upaya menjaga akurasi data pemilih terus digencarkan Pengawas Pemilu sebagai bagian dari menjaga kualitas data pemilih tersebut. Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui kegiatan uji petik data pemilih yang dilakukan di Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, pada Jumat (7/11). Dalam kegiatan tersebut, Bawaslu Bali bersama Bawaslu Buleleng menemukan adanya pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) masih tercatat dalam data pemilih.

Temuan ini menjadi perhatian serius, hasil pengawasan di lapangan memperlihatkan adanya pemilih yang telah meninggal dunia namun belum memiliki dokumen administrasi berupa akta kematian. Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani menegaskan bahwa aspek administrasi kependudukan menjadi komponen penting dalam menjaga validitas data pemilih. Menurutnya, masalah-masalah administratif seperti tidak melakukan dilakukan pengurusan akta kematian sering kali berimplikasi langsung terhadap akurasi data. Ia mencontohkan, pemilih yang sudah meninggal tetapi belum memiliki akta kematian akan tetap terdaftar sebagai pemilih aktif, sehingga memunculkan potensi ketidakakuratan data.

Ariyani menambahkan, persoalan semacam ini tidak bisa dipandang sekadar teknis. Ketidaktepatan data pemilih menyentuh aspek mendasar dalam demokrasi, yaitu keadilan dan kesetaraan hak pilih. Karena itu, Bawaslu menilai penting untuk terus mengawal setiap elemen yang berkaitan dengan hak konstitusional warga negara. “Intinya kami harus mengawal hak pilih, mengawal hak konstitusi orang yang berhak, dan mengeluarkan orang yang tidak lagi memiliki hak politik. Regulasi sudah jelas, namun aspek faktual di lapangan harus tetap dikawal,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Anggota Bawaslu Buleleng Gede Ganesha, bahwa dalam proses pengecekan melalui cekdptonline, pihaknya mendapati warga yang telah meninggal namun masih tercantum dalam data pemilih. Ia memastikan, hasil uji petik ini akan segera disampaikan kepada KPU Buleleng sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Temuan ini akan kami sampaikan secara resmi kepada KPU Buleleng agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Prinsipnya, kami ingin memastikan data pemilih ini akurat, artinya pemilih yang memenuhi syarat tercatat dalam data pemilih begitupun sebaliknya,” jelasnya.

Selain menelusuri data pemilih yang sudah meninggal dunia, uji petik di Desa Baktiseraga juga menyasar pemilih pemula yang baru memasuki usia 17 tahun. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa warga yang baru memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercatat dalam daftar pemilih dan dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu mendatang.

Melalui kegiatan uji petik ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga kualitas data pemilih sebagai fondasi utama terselenggaranya pemilu yang jujur dan adil.

Humas Bawaslu Buleleng