Pastikan Tindak Lanjut Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Bali Turun ke Buleleng
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Bali turun langsung ke kabupaten/kota untuk memastikan tindak lanjut penanganan pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) selama tahapan Pilkada berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) tersebut dilaksanakan di Buleleng, pada Selasa (16/12).
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka, menegaskan bahwa monev dilakukan sebagai bentuk penguatan pengawasan sekaligus evaluasi terhadap kinerja jajaran pengawas pemilu di daerah. Tercatat, ada tiga kabupaten di Bali terjadi pelanggaran Netralitas ASN selama PIlkada 2024, yakni Buleleng, Tabanan, dan Bangli.
“Bawaslu Bali melakukan monitoring untuk memastikan bahwa seluruh penanganan pelanggaran Netralitas ASN telah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Wirka. Ia mengapresiasi kinerja jajaran Bawaslu di daerah, khususnya Bawaslu Buleleng, yang dinilai telah bekerja optimal dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.
Berdasarkan data yang diterima Bawaslu Bali, penanganan pelanggaran Netralitas ASN di Buleleng telah dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Wirka menekankan pentingnya pengadministrasian seluruh proses penanganan pelanggaran secara tertib dan akuntabel. “Apa yang sudah ditangani agar diadministrasikan dengan baik. Ini penting sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran ke depan,” katanya.
Lebih lanjut, Wirka menjelaskan bahwa isu Netralitas ASN menjadi perhatian serius karena posisi ASN masih sangat rentan dipolitisasi oleh peserta pemilu dalam kegiatan politik praktis. Kondisi tersebut, menurutnya, harus diantisipasi dengan pengawasan yang kuat, mengingat sudah ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang secara tegas mengatur kewajiban ASN untuk bersikap netral dalam Pemilu maupun Pemilihan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pencegahan pelanggaran Netralitas ASN di wilayah Buleleng selama baik masa tahapan maupun Non tahapan. Ia berharap kegiatan monev yang dilakukan Bawaslu Bali dapat memberikan arahan dan petunjuk strategis bagi jajaran Bawaslu Buleleng ke depan.
“Kami berharap melalui monitoring dan evaluasi ini, Bawaslu Buleleng mendapatkan penguatan serta arahan yang lebih jelas dalam penanganan pelanggaran Netralitas ASN ke depan,” ujar Carna.
Di sisi lain, Anggota Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan, mengungkapkan bahwa selama tahapan Pilkada 2024 di Buleleng terdapat dua kasus pelanggaran Netralitas ASN yang telah ditangani. Ia menjelaskan bahwa kedua kasus tersebut telah melalui proses penanganan pelanggaran dan kajian sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dari hasil penanganan dan kajian yang dilakukan, dua kasus Netralitas ASN tersebut terbukti melanggar ketentuan dan telah disampaikan dan ditindaklanjuti instansi terkait,” kata Adi Setiawan.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Bawaslu berharap pengawasan terhadap Netralitas ASN dapat semakin diperkuat, sekaligus menjadi upaya pencegahan agar ASN tetap menjaga profesionalitas dan integritas dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan di masa mendatang.
Humas Bawaslu Buleleng