Lompat ke isi utama

Berita

Persiapkan Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Aji Tegaskan Agar Pahami Regulasinya

Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu

Singaraja, Bawaslu Buleleng - Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses, dan Hukum (P3SPH) Bawaslu Bali I Made Aji Swardhana tegas mengatakan sebagai persiapan simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu, agar dipahami regulasi (aturan) terkait dengan tata cara penyelesaiannya dari proses penerimaan permohonan, mediasi maupun adjudikasi.

“Sebagaimana SE Bawaslu Nomor 46 Tahun 2023, kita semua diharapkan untuk membuat video simulasi tentang penyelesaian sengketa proses Pemilu, oleh karena itu kita dituntut serius dalam mengerjakannya sehingga dapat memberikan kontribusi yang terbaik” ungkap Aji.

Hal tersebut dikatakannya saat menghadiri Rapat Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang digelar Bawaslu Buleleng di Kantor Bawaslu Buleleng, pada Senin (16/10). Kegiatan ini diikuti oleh jajaran kesekretariatan Bawaslu Buleleng serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan se-Buleleng.

Lebih lanjut, terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur secara rinci diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Juknis Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana yang termuat dalam Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 3/PS.00/K1/01/2023.

“Kami berharap video simulasi yang dibuat dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan serta timeline yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI” ujar Aji.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata didampingi anggotanya Gede Wira Mariyusa dan I Ketut Adi Setiawan mengharapkan dalam pembuatan video simulasi oleh Panwaslu Kecamatan agar dibuat dengan sungguh-sungguh untuk mendapatkan hasil yang maksimal.

“Kami akan membentuk tim penilai untuk menilai video simulasi penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dibuat Panwaslu Kecamatan, dari 9 kecamatan di Buleleng, kami mencari 3 terbaik dan akan diberikan penghargaan, yang terbaik selanjutnya akan kami sampaikan kepada Bawaslu Provinsi Bali” kata Carna.

Anggota KPU Buleleng Made Sumertana yang juga hadir mengapresiasi langkah Bawaslu beserta jajarannya. Pihaknya mendukung upaya Bawaslu untuk  mensimulasikan serta mensosialisasikan terkait dengan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilu.