Perubahan Status dan Data Kematian Jadi Tantangan Akurasi Pemilih
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng — Pembaruan data pemilih tidak dapat dilepaskan dari tertibnya administrasi kependudukan. Untuk itu, Bawaslu terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Pembaruan tersebut mencakup berbagai perubahan status kependudukan, mulai dari alih status TNI/Polri dan sebaliknya, data kematian, hingga perekaman KTP elektronik bagi pemilih pemula berusia 17 tahun.
Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, yang melakukan koordinasi langsung ke Dukcapil Buleleng pada Rabu (6/5), menegaskan bahwa kualitas administrasi kependudukan sangat menentukan akurasi data pemilih.
“Data seperti alih status TNI/Polri dan sebaliknya, data kematian, hingga pemilih pemula menjadi perhatian serius. Jika secara administrasi tidak dilakukan pembaruan, hal ini berpotensi menyebabkan daftar pemilih tidak akurat,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika dalam data kependudukan turut berdampak pada keterpenuhan hak pilih masyarakat, sehingga pembaruan harus dilakukan secara berkelanjutan.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menyampaikan bahwa koordinasi yang telah terjalin dengan Dukcapil menjadi kunci dalam menjaga kesesuaian antara data kependudukan dan data pemilih.
“Koordinasi yang sudah berjalan baik ini perlu terus dijaga dan ditingkatkan. Dukcapil juga terus menjalin komunikasi yang positif guna menjaga hak pilih masyarakat Buleleng,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Dukcapil Buleleng, Made Juartawan, menjelaskan bahwa pihaknya terus memastikan data kependudukan selalu diperbarui melalui berbagai inovasi layanan, termasuk program jemput bola dan percepatan perekaman KTP elektronik.
“Melalui pelayanan jemput bola, kami memastikan tidak ada warga yang terlewat, khususnya yang sudah berusia 17 tahun dengan menyasar sekolah-sekolah. Pembaruan data juga kami lakukan secara berkala agar tetap akurat,” jelasnya.
Humas Bawaslu Buleleng