Revisi UU Pilkada Disorot, Bawaslu Buleleng Tekankan Pentingnya Kedaulatan Rakyat
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng — Isu revisi Undang-Undang Pilkada kembali menjadi perhatian publik dalam diskusi bertajuk “Kupas Tuntas Revisi UU Pilkada: Penguatan Kedaulatan Rakyat atau Beban Demokrasi” yang diselenggarakan HMI Cabang Singaraja di Kedai Umah Pradja, Minggu sore (1/2). Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, yang hadir sebagai narasumber menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah merupakan bagian penting dari prinsip demokrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. “Frasa dipilih secara demokratis ini bersifat debatable karena tidak secara eksplisit menyebutkan dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Ganesha dalam pemaparannya. Ia menjelaskan, apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD, terdapat potensi risiko munculnya kepemimpinan yang lebih bertanggung jawab kepada elite partai politik dibandingkan kepada masyarakat. Sebaliknya, pemilihan langsung oleh rakyat dinilai lebih mencerminkan kedaulatan rakyat, meskipun memiliki tantangan tersendiri seperti praktik politik uang. “Pemilihan langsung menjaga roh kedaulatan rakyat, meski tantangannya adalah potensi money politic yang harus diawasi bersama,” tegasnya. Lebih lanjut, Ganesha mengajak peserta diskusi dari kalangan organisasi mahasiswa dan organisasi kepemudaan agar tidak bersikap apatis terhadap dinamika demokrasi, khususnya isu revisi UU Pilkada. Ia menekankan pentingnya kesadaran dan partisipasi aktif generasi muda dalam proses demokrasi. “Pemilih kita ke depan sebagian besar adalah Gen Z. Mereka adalah penentu arah masa depan bangsa ini, sehingga kepedulian terhadap demokrasi dan keberanian untuk terlibat menjadi hal yang sangat penting,” ungkapnya. Menurutnya, Pilkada memiliki roh demokrasi yang sangat dekat dengan kehidupan masyarakat karena hasilnya akan berdampak langsung terhadap kebijakan publik dan arah pembangunan daerah. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat dalam mengawal proses demokrasi menjadi kunci utama. Diskusi publik tersebut juga menghadirkan narasumber lain, yakni Dewa Komang Yudi Astara, Anggota Komisi II DPRD Buleleng, serta I Wayan Budiarta, Dosen Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiksha, yang turut memberikan perspektif akademik dan legislatif terkait revisi UU Pilkada. Kegiatan ini menjadi ruang dialog kritis bagi generasi muda untuk memahami lebih dalam arah kebijakan demokrasi lokal serta pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kualitas Pilkada yang berintegritas.
Humas Bawaslu Buleleng