Satu Klik Akses Hukum: JDIH Bawaslu Hadir untuk Masyarakat Buleleng
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Keberadaan JDIH Bawaslu merupakan sarana strategis untuk mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik. Lewat Car Free Day (CFD), Bawaslu Buleleng mensosialisasikan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu Buleleng yang digelar di seputaran Taman Kota Singaraja, Minggu (28/9).
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengungkapkan, melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih mengenal JDIH Bawaslu Buleleng. "Masyarakat bisa mengakses berbagai produk hukum mulai dari undang-undang, peraturan, hingga putusan yang berkaitan dengan kepemiluan. Semuanya tersedia secara cepat, mudah, tepat, dan gratis melalui JDIH Bawaslu" kata Carna.
Sosialisasi ini sebagai wujud komitmen Bawaslu Buleleng dalam memberikan edukasi hukum kepada masyarakat. “Kami (Bawaslu) ingin memastikan masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait regulasi kepemiluan serta hak mereka dalam memperoleh informasi hukum secara terbuka” imbuhnya.
JDIH hadir tidak hanya sebagai bank data hukum, tetapi juga sebagai media pembelajaran publik agar literasi hukum masyarakat semakin meningkat. Dengan memahami regulasi kepemiluan, masyarakat diharapkan mampu menjadi bagian aktif dalam mengawal jalannya demokrasi, bukan sekadar objek dalam proses pemilu.
Akses JDIH kini sangat mudah dilakukan. Masyarakat cukup membuka situs resmi JDIH Bawaslu melalui perangkat digital mereka, baik komputer maupun ponsel pintar. Dari sana, publik bisa langsung menelusuri berbagai dokumen hukum sesuai kebutuhan, tanpa harus mendatangi kantor Bawaslu. Kehadiran layanan digital ini sekaligus memutus sekat jarak dan waktu, sehingga akses informasi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja.
Dengan langkah ini, Bawaslu Buleleng menegaskan bahwa pelayanan informasi hukum bukan hanya kewajiban, tetapi juga bagian dari pengabdian untuk menghadirkan demokrasi yang transparan, inklusif, dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Buleleng