Lompat ke isi utama

Berita

Sering Terjadi Pelanggaran, Bawaslu Buleleng Identifikasi Kerawanan di Masa Kampanye

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Pemilihan serentak tahun 2024 telah memasuki Masa Kampanye yang dimulai sejak 25 September 2024, ini menjadi atensi Bawaslu Buleleng bersama jajaran mengingat potensi kerawanannya yang cukup tinggi. Melalui rapat di Rumah Jabatan Bupati Buleleng, pada Jumat (27/9), Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata menyatakan kesiapannya dalam mengawasi Kampanye yang berlangsung selama 60 hari.

Rapat yang dipimpin Penjabat Bupati Buleleng, Ir. Ketut Lihadnyana, dihadiri Sekretaris Daerah Buleleng yang juga selaku Ketua Desk Pilkada, serta masing-masing instansi yaitu Badan Kesbangpol, BKPSDM, Dinas PMD, Disdikpora, Disdukcapil, Dinas Kominfosanti, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Majelis Desa Adat, Camat, serta Forkomdeslu.

“Kampanye di setiap Pemilu maupun Pemilihan, sering berpotensi terjadi pelanggaran, ini menjadi atensi kami untuk memitigasi agar menimimalisir terjadi pelanggaran” ungkap Carna.

Menurutnya, kerawanan ini terbagi menjadi beberapa aspek diantaranya kerawanan waktu kampanye, pelaku kampanye, kerawanan selama aktivitas kampanye, metode kampanye, pejabat negara/daerah dalam kampanye, serta kerawanan lainnya.

"Hal yang paling sering terjadi, dari sisi metode kampanye salah satunya tidak menyampaikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kepada Kepolisian dan Bawaslu tidak mendapatkan tembusannya, ini dari sisi pengawasan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi" imbuhnya.

Adapun langkah mitigasi yang dilakukan Bawaslu seperti melakukan pencegahan kolaboratif dengan multistakeholder, pengawasan konten internet (Siber), melakukan himbauan, melaksanakan apel serta patroli pengawasan" tuturnya.

Selain Bawaslu Buleleng, turut hadir KPU Buleleng, Polres Buleleng, Kodim 1609/Buleleng, serta Kejaksaan Negeri Buleleng, untuk memaparkan kesiapannya di Masa Kampanye baik dari teknis penyelenggaraan, pengamanan, maupun penegakan hukum dalam Pilkada.