Lompat ke isi utama

Berita

2.275 Pengawas TPS di Buleleng Dilantik, Bawaslu Harap Pengawasan di TPS Optimal

Pelantikan Pengawas TPS di Buleleng

Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng - Sebanyak 2.275 orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Buleleng secara resmi dilantik pada Senin (22/1). Pelantikan ini digelar Panwaslu Kecamatan secara serentak di 9 Kecamatan yang terbagi 7 (tujuh) titik lokasi.

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan dengan dilantiknya Pengawas TPS di Kabupaten Buleleng diharapkan pengawasan penyelenggaraan Pemilu di TPS menjadi optimal.

"Pengawas TPS wajib menjalankan tugasnya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tugas dimaksud meliputi pengawasan persiapan pemungutan suara, pengawasan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan pergerakan logistik dari TPS kepada PPS, kata Carna.

Ditegaskan olehnya, Pengawas TPS harus berani mengambil sikap jika menemukan ketidaksesuaian prosedur seperti kesalahan tata cara dan mekanisme proses pemungutan suara, kekeliruan saat penghitungan suara serta penuangan ke dalam  sertifikat dan berita acara pemungutan dan penghitungan suara.

"Sebagai ujung tombak pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kunci utama adalah paham terhadap regulasi, setelah pembekalan ini, akan ada bimbingan teknis di masing-masing kecamatan terkakit dengan tata cara pengawasan di TPS" tegas Carna.

Terakhir, Carna berpesan kepada Pengawas TPS yang terlantik agar bersikap Netral, sebab jika tidak akan ada sanksi administrasi, kode etik, serta pidana Pemilu.

Sebagaimana diatur Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pengawas TPS dibentuk 23 hari sebelum hari Pemungutan Suara dan berakhir 7 hari setelah pemungutan suara.