45 Anggota DPRD Terpilih Ditetapkan di Buleleng, Bawaslu Pastikan Sesuai Prosedur
|
Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng - Sebanyak 45 Anggota DPRD terpilih ditetapkan di Buleleng, Bawaslu Buleleng pastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur sebagaimana diamanatkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Anggota DPRD Buleleng terpilih periode 2024 - 2029 ditetapkan melalui rapat pleno yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng di The Grand Villandra Resort pada Kamis (2/5).
Hadir dalam pleno tersebut Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Forkopimda, Badan Kesbangpol serta Pimpinan Partai Politik.
Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan 45 Anggota DPRD terpilih ini tersebar di 9 Daerah Pemilihan (Dapil) di Buleleng, berbeda dengan Pemilu sebelumnya terbagi menjadi 6 Dapil dengan jumlah kursi yang sama.
"Ini juga dipengaruhi oleh jumlah penduduk di Buleleng yang semakin bertambah, sehingga di awal pada saat penetapan Dapil, banyak yang mengusulkan agar dijadikan 9 Dapil, ini berarti 1 Kecamatan menjadi 1 Dapil, padahal opsi yang ditawarkan oleh KPU sebelumnya ada 3 yakni 6 Dapil, 7 Dapil dan 9 Dapil, namun akhirnya diputuskan menjadi 9 Dapil" ungkap Carna didampingi anggotanya Putu Sugi Ardana, I Ketut Adi Setiawan dan Gede Wira Mariyusa.
Besar harapannya, dengan adanya penambahan Dapil ini partisipasi pemilih di Buleleng menjadi semakin meningkat.
"Berdasarkan hasil analisa kami, dari 45 Anggota DPRD Buleleng terpilih ini terdapat new comer (pendatang baru)/sebanyak 12 orang" imbuhnya.
Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana turut hadir memberikan sambutan serta mengajak stakeholder untuk menjaga kondusifitas di Buleleng.
Dirinya juga mengajak seluruh stakeholder yang hadir untuk ikut bersama-sama mensukseskan gelaran Pilkada Nasional Serentak 2024 yang jatuh pada 27 November mendatang.