Lompat ke isi utama

Berita

Awasi DPTb Hingga H-7 Pemungutan Suara, Bawaslu Bali Minta Jajarannya Cermat Lakukan Pengawasan

Bawaslu Minta Jajarannya Cermat Lakukan Pengawasan

Singaraja, Bawaslu Buleleng - Melalui rapat evaluasi DPTb (Daftar Pemilih Tambahan), Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani secara tegas menyampaikan kepada jajarannya agar cermat dalam melakukan pengawasan.

"Pengawasan DPTb belum usai, diharapkan jajaran Pengawas Pemilu dari tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai ke Desa/Kelurahan melakukan pengawasan terhadap pelayanan pindah memilih yang dilakukan oleh KPU di tingkat Kabupaten/Kota hingga PPS"

Hal tersebut disampaikannya dalam rapat yang digelar Bawaslu Buleleng bertempat di Kantor Bawaslu Buleleng, Selasa (16/1).

Hadir dalam kesempatan tersebut KPU Kabupaten Buleleng serta Panwaslu Kecamatan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas se-Kabupaten Buleleng serta staf yang membidangi pencegahan.

Menurut Ariyani, DPTb ini penting untuk diawasi mengingat pada saat pemungutan suara jika DPTb melebihi surat suara cadangan akan berpotensi kurangnya surat suara.

"Maka dari itu diharapkan sedini mungkin dilakukan pemetaan terhadap DPTb tersebut" pungkasnya.

Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng Gede Ganesha menegaskan penyusunan DPTb tidak hanya berhenti sampai hari ini.

"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 yang masih membuka ruang untuk pindah memilih dengan ketentuan syarat bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap atau mendampingi rawat inap, menjadi tahanan rutan atau lapas, dan tertimpa bencana" ungkap Ganesha.