Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Hajatan Pilkada, Bawaslu Buleleng Lakukan Evaluasi Kepada Jajaran

Bawaslu Buleleng Lakukan Evaluasi

Singaraja, Bawaslu Kabupaten Buleleng – Menghadapi hajatan Pilkada pada 27 November mendatang, Bawaslu Buleleng tengah melakukan Evaluasi terhadap kinerja jajarannya. Evaluasi ini dilakukan kepada jajaran di Tingkat Kecamatan pada Sabtu (27/4) di Kantor Bawaslu Buleleng.

Ketua Bawaslu Buleleng I Kadek Carna Wirata mengatakan evaluasi kinerja ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Buleleng untuk mengawasi penyelenggaraan Pilkada 2024.

“Proses rekrutmennya dibagi menjadi 2 tahap, pertama kami melakukan evaluasi kinerja terhadap Panwaslu Kecamatan Existing, artinya bahwa mereka yang dulunya ikut menjadi Panwaslu Kecamatan pada Pemilu 2024 kami evaluasi kembali, jika memenuhi syarat akan ditetapkan kembali sebagai Panwaslu Kecamatan untuk mengawasi Pilkada” ungkap Carna.

Sebagaimana diketahui, tata cara penilaian kinerja Panwaslu Kecamatan Existing ini mengacu pada juknis yang ditetapkan oleh Bawaslu RI melalui Keputusan Nomor 193/HK.01.01/K1/04/2024.

Ditambahkan olehnya, jika terdapat Panwaslu Kecamatan yang belum memenuhi sebagaimana dipersyaratkan maka akan dibuka kembali pendaftaran untuk pendaftar yang baru dari tanggal 3 s.d 5 Mei 2024.

“Saat ini kami sedang berproses, jika nanti hasilnya ada yang belum memenuhi syarat akan diambil langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku” pungkasnya.  

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana menambahkan ada 2 istrumen penilaian yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Buleleng dalam rekrutmen ini.

“Ada 2 instrumen penilaian, pertama kami melakukan penilaian portofolio, kedua kami melakukan penilaian atasan langsung” kata Sugi.

Hingga 27 April 2024, dari 27 Anggota Panwaslu Kecamatan yang akan dibentuk, jumlah Panwaslu Kecamatan Existing yang ikut mendaftar dan seleksi sebanyak 26 orang.

“Berdasarkan hasil penilaian tersebut, kami akan menetapkan dan mengumumkan Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat yang tahapannya dimulai tanggal 1 - 2 Mei“ tutup Pria asal Beratan ini.