Bawaslu Buleleng Ikuti Sosialisasi Keputusan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026
|
Singaraja, Bawaslu Buleleng – Bawaslu Kabupaten Buleleng mengikuti Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Renstra di Lingkungan Unit Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang diselenggarakan Bawaslu RI secara daring, Senin (26/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan mempermudah dan menyeragamkan penyusunan Renstra serta menjadi landasan untuk memperoleh kepastian hukum bagi unit kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, sosialisasi ini bertujuan memastikan keselarasan sasaran kegiatan di setiap tingkatan dengan kegiatan, program, sasaran strategis, tujuan, dan misi Bawaslu dalam mewujudkan visi “Kolaborasi Memperkokoh Demokrasi Substansial melalui Pengawasan Pemilu yang Berintegritas dalam rangka Mewujudkan Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas.”
Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng, I Kadek Carna Wirata, mengatakan pedoman tersebut penting untuk memastikan sasaran kegiatan di tingkat kabupaten/kota selaras dengan arah kebijakan Bawaslu.
“Pedoman ini penting agar sasaran kegiatan di tingkat kabupaten/kota selaras dengan arah kebijakan Bawaslu. Dengan adanya acuan yang sama, penyusunan Renstra dapat dilakukan secara lebih terarah sesuai dengan tujuan dan misi kelembagaan,” ujarnya.
Keselarasan tersebut menjadi bagian penting dalam perencanaan program kerja Bawaslu di setiap tingkatan, sehingga sasaran kegiatan yang dirumuskan tetap mengacu pada tujuan dan misi kelembagaan.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat memahami pedoman penyusunan Renstra secara tepat sebagai acuan dalam menyelaraskan sasaran kegiatan dengan arah kebijakan Bawaslu.
Penulis, Foto & Editor: Humas Bawaslu Buleleng