Lompat ke isi utama

Berita

Netralitas Perangkat Desa dan Partisipasi Perempuan Jadi Perhatian Bawaslu Buleleng di Desa Panji

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, dalam konsolidasi demokrasi bersama pegawai kontrak Pemerintah Desa Panji, Senin (12/10/2026).

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Netralitas perangkat desa dan keterlibatan perempuan dalam demokrasi menjadi dua hal penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Perangkat desa dituntut menjaga sikap tidak memihak, sementara perempuan perlu mendapat ruang yang setara untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi.

Kedua isu tersebut menjadi pembahasan dalam konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan Anggota Bawaslu Kabupaten Buleleng, Gede Ganesha, bersama pegawai kontrak Pemerintah Desa Panji, Senin (12/10/2026).

Dalam konsolidasi tersebut, Ganesha menekankan bahwa perangkat desa memiliki posisi strategis dalam kehidupan masyarakat. Kedekatan dengan warga membuat sikap dan tindakan perangkat desa dapat memengaruhi pandangan masyarakat terhadap proses politik. Karena itu, netralitas tidak cukup dimaknai sebagai sikap pribadi, tetapi juga perlu diwujudkan dalam tindakan yang tidak menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu maupun Pemilihan.

“Perangkat desa harus mampu menjaga batas antara tugas pelayanan kepada masyarakat dan kepentingan politik. Jangan sampai jabatan, kewenangan, maupun kedekatan dengan masyarakat digunakan untuk memengaruhi pilihan politik warga,” tegas Ganesha.

Menurutnya, menjaga netralitas merupakan bagian dari tanggung jawab untuk memastikan masyarakat dapat menentukan pilihan secara bebas tanpa tekanan, arahan, maupun keberpihakan dari pihak yang seharusnya memberikan pelayanan secara adil.

Selain netralitas perangkat desa, Ganesha juga menyoroti pentingnya peran perempuan dalam demokrasi. Partisipasi perempuan tidak seharusnya berhenti pada penggunaan hak pilih, tetapi perlu mencakup keterlibatan dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi proses demokrasi, serta mengambil bagian dalam pengambilan keputusan di lingkungan masyarakat.

“Perempuan bukan hanya pemilih, tetapi juga memiliki hak dan kesempatan untuk ikut menentukan arah demokrasi. Partisipasi yang bermakna harus membuka ruang bagi perempuan untuk menyampaikan pendapat, terlibat dalam pengambilan keputusan, dan ikut mengawasi jalannya Pemilu,” ujarnya.

Ia menilai, demokrasi yang berkualitas membutuhkan keterlibatan seluruh kelompok masyarakat. Tanpa ruang partisipasi yang setara, aspirasi perempuan berisiko tidak terwakili secara optimal dalam proses pengambilan keputusan publik.

Melalui konsolidasi demokrasi di Desa Panji, Bawaslu Buleleng menempatkan pemahaman mengenai netralitas dan partisipasi perempuan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran demokrasi di tingkat desa. Lingkungan desa menjadi salah satu ruang penting untuk menumbuhkan budaya politik yang adil, inklusif, dan menghormati kebebasan warga dalam menentukan pilihan.

Penguatan pemahaman tersebut diharapkan dapat mendorong perangkat desa menjalankan fungsi pelayanan secara profesional sekaligus membuka ruang partisipasi masyarakat, termasuk perempuan, dalam mengawal proses demokrasi.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng