Lompat ke isi utama

Berita

Predikat Informatif Bukan Titik Akhir, Bawaslu Buleleng Diminta Terus Berinovasi

Foto Humas Bawaslu Buleleng

Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka dalam Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik di Bawaslu Buleleng, Rabu (30/9/2026).

Singaraja, Bawaslu Buleleng – Predikat Informatif yang diraih Bawaslu Buleleng bukan menjadi titik akhir dalam pengelolaan informasi publik. Kualitas layanan perlu terus dikembangkan, termasuk dari sisi aksesibilitas, inovasi, hingga kesiapan data yang dibutuhkan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Bawaslu Bali I Wayan Wirka dalam Rapat Pengelolaan dan Pelayanan Data dan Informasi Publik di Bawaslu Buleleng, Rabu (30/9/2026).

Wirka mengatakan capaian predikat Informatif perlu diikuti dengan pengembangan layanan yang semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Salah satu yang dapat dikembangkan yakni website yang ramah bagi penyandang disabilitas, sehingga informasi publik dapat diakses secara lebih luas.

“Walaupun Bawaslu Buleleng telah memperoleh predikat Informatif pada tahun sebelumnya, inovasi pelayanan informasi publik perlu terus dikembangkan,” ujarnya.

Selain inovasi layanan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Bali ini menekankan pentingnya keterlibatan seluruh divisi dalam pengelolaan informasi publik. Menurutnya, data yang menjadi kebutuhan pelayanan informasi perlu tersedia secara proaktif melalui koordinasi antarbagian.

Dengan pola tersebut, pengelolaan informasi publik tidak hanya bertumpu pada PPID, tetapi menjadi bagian dari kerja bersama di lingkungan Bawaslu.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Buleleng I Ketut Adi Setiawan menjelaskan rapat tersebut membahas pengisian data Bawaslu pada Portal Satu Data Buleleng serta pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilaksanakan setiap tahun.

Agenda tersebut menjadi bagian dari evaluasi pengelolaan data sekaligus pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Buleleng.

Dari sisi pengelolaan data daerah, Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Buleleng Komang Ery Marta Pariata menjelaskan Portal Satu Data Buleleng mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia serta Peraturan Bupati Buleleng Nomor 49 sebagai aturan turunannya.

Menurut Ery, Portal Satu Data menghimpun data sektoral dari organisasi perangkat daerah, instansi vertikal, dan perguruan tinggi di Buleleng. Diskominfo bersama Bappeda juga telah menyusun Daftar Data Sektoral (DDS) untuk memetakan data yang dikelola masing-masing instansi.

Setiap data yang ditampilkan pada Portal Satu Data wajib dilengkapi metadata sebagai bagian dari pemenuhan prinsip Satu Data Indonesia. Metadata tersebut dievaluasi secara berkala setiap dua tahun.

Penataan data dan koordinasi antarbagian menjadi bagian penting dalam memastikan informasi publik yang dikelola Bawaslu tetap tersedia, tertata, dan dapat diakses masyarakat.

Penulis dan Foto: Humas Bawaslu Buleleng

Editor: Humas Bawaslu Buleleng